Rabu, 02 September 2020

Menerapkan Ungkapan Khas dalam Teks Negosiasi

Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya (Pasal 1angka 5 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) : Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan Pembantu Perusahaan adalah orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Karyawan adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Perusahaan tanpa karyawan ibarat manusia tanpa darah. hal itu menggambarkan betapa pentingnya karyawan dalam sebuah perusahaan. Karyawan merupakan aset penting yang dimiliki perusahaan. Sekalipun tidak mempunyai pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan, karyawan adalah aset yang paling banyak kuantitasnya dalam perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus dapat mengetahui dan memahami benar apa yang menjadi hak-hak karyawan. Selain komunikasi yang lancar antara perusahaan dengan karyawan, perhatian yang diberikan perusahaan kepada hak-hak karyawan, dapat menjaga hubungan baik perusahaan dengan karyawan. 

Kelompok karyawan yang mendapat perhatian yang baik, besar kemungkinan dapat membantu perusahaan mengatasi tersebut. Sebagai imbal balik perusahaan juga harus memperhatikan karyawan seperti halnya tingkat pendapatan yang layak, jaminan kesehatan serta hari tua yang memadai, dan lain-lain. Disadari atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, hal - hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Perhatikan negosiasi antara karyawan dan perusahaan di bawah ini.

Setelah para karyawan sebuah perusahaan di bidang elektronika melakukan aksi mogok kerja dengan melakukan demonstrasi di depan kantor perusahaan, akhirnya wakil perusahaan itu menerima wakil para karyawan untuk berdialog. Dialog itu dijaga oleh sejumlah petugas keamanan. Sementara itu, beratus-ratus karyawan masih berdemonstrasi di depan kantor perusahaan.
Wakil karyawan:Selamat sore, Pak.
Wakil Perusahaan:Selamat sore. Mari, silakan duduk.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih.
Wakil Perusahaan:Saya, Hadi Winoto, wakil dari perusahaan. Anda siapa?
Wakil karyawan:Saya Suparmin, yang dipercaya teman-teman untuk menemui pimpinan. (Mereka bersalaman)
Wakil Perusahaan:Sebenarnya, apa yang terjadi? Semua karyawan di perusahaan ini melakukan demonstrasi. Kalau begini caranya, perusahaan bisa bangkrut dan karyawan bisa di-PHK.
Wakil karyawan:Tidak ada apa-apa, Pak. Kami hanya ingin memperbaiki nasib dan hidup layak.
Wakil Perusahaan:Maksudnya?
Wakil karyawan:Ya, pasti Bapak tahu. Kami, karyawan, sudah bekerja keras demi perusahaan. Tetapi, kami merasa kurang mendapatkan imbalan yang pantas. Kami tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan uang Rp2.000.000,00 sebulan. Paling tidak, kami menerima upah sebesar Rp3.000.000,00.
Wakil Perusahaan:Itu tidak mungkin. Perusahaan sudah menanggung beban terlalu berat. Listrik naik, bahan bakar naik, dan biaya operasional lain juga naik. Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) belum bisa naik sekarang.
Wakil karyawan:Kalau begitu, kami tetap akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi.
Wakil Perusahaan:Tidak boleh demikian. Kita harus mencari jalan tengah.
Wakil karyawan:Lalu, bagaimana?
Wakil Perusahaan:Saya akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada direksi. Perusahaan hanya mampu menaikkan UMP sampai Rp2.400.000,00. Tidak lebih dari itu. Anda sendiri tahu bahwa pada situasi global ini perusahaan mana pun mengalami kesulitan.
Wakil karyawan:Tidak bisa, Pak. Ini kota Jakarta, Pak. Semua harus dibeli dengan uang. Ya, tolong diusahakan bagaimana caranya agar kami dapat hidup layak. Paling tidak kami menerima gaji sebesar Rp2.800.000,00.
Wakil Perusahaan:Nanti saya akan mengusulkan ke direksi sebesar Rp2.600.000,00.
Wakil karyawan:Tapi, usahakan lebih, Pak. Kami akan bekerja lebih keras lagi.
Wakil Perusahaan:Baiklah, akan saya coba. Tolong kendalikan temanteman karyawan dan sampaikan kepada mereka mulai besok semua karyawan harus masuk kerja kembali. Karyawan yang mogok kerja akan kena sanksi.
Wakil karyawan:Baik, Pak. Terima kasih. Boleh saya keluar?
Wakil Perusahaan:Ya, silakan.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih. Selamat sore.
Wakil Perusahaan:Selamat sore.
(Mereka bersalaman)
Ketika Suparmin keluar dari kantor perusahaan, dia disambut oleh teman-temannya. Dia lalu menyampaikan hasil dialog dengan wakil perusahaan bahwa UMP mereka diusulkan naik paling tidak sebesar Rp2.600.000,00.

Jawablah pertanyaan berikut!
1. Siapakah yang terlibat dalam negosiasi itu?
  • Wakil Karyawan bernama Suparmin
  • Wakil Perusahaan bernama Hadi Winoto

2. Mengapa negosiasi itu dilakukan?
  • Untuk meminta kenaikan gaji yang layak bagi kehidupan karyawan saat ini yang serba mahal dengan tidak merugikan pihak karyawan maupun pihak wakil perusahaan.

3. Apa maksud karyawan yang diwakili oleh Suparmin?
  • Karyawan meminta kenaikan gaji di perusahaan itu kepada wakil perusahaan, gaji yang layak bagi kehidupan di zaman ini.

4. Apa perbedaan antara karyawan dan pengusaha?
  • Karyawan adalah orang yang bekerja kepada orang lain dan mendapatkan imbalan jasa. Sedangkan Pengusaha adalah orang yang mempunyai usaha dan memperkerjakan orang dan memberi mereka upah atau imbalan jasa.

5. Apakah negosiasi antara karyawan dan pengusaha tersebut berhasil?
  • Kesepakatan antara karyawan dan pengusaha tersebut berhasil karena mereka telah menemukan harga kesepakatan gaji yang akan diajukan oleh wakil perusahaan kepada direksi.

6. Kesepakatan apa yang dicapai dalam negosiasi itu?
  • Kesepakatan nilai gaji yang akan dinaikkan dari 2 juta menjadi 2 juta enam ratus ribu adalah nilai kesepakatan yang akan diusulkan wakil perusahaan kepada direksi.

7. Apakah kesepakatan itu dicapai dengan mudah atau sebaliknya?

  • Untuk mencapai kesepakatan antara karyawan dan wakil perusahaan dalam teks tersebut dicapai dengan mudah..

8. Dalam negosiasi terdapat dua pihak. Setiap pihak mungkin bertindak atas nama diri sendiri secara individual, atas nama orang lain secara individual, atas nama sekelompok orang, atau atas nama lembaga. Pada dialog negosiasi antara karyawan dan pengusaha di atas, kedua belah pihak bertindak atas nama siapa?
  • Suparmin bertindak atas nama sekelompok Orang, sedangkan wakil perusahaan bertindak atas nama lembaga.

9. Pada negosiasi itu, wakil perusahaan lebih dominan. Tunjukkan buktinya selain dari porsi tuturan yang diproduksi juga dari penggunaan bahasanya.
  • Wakil perusahaan pada teks negosiasi itu memang lebih dominan baik dari tuturan yang ia produksi maupun dari penggunaan bahasanya. Selain itu, alasan yang ia berikan pun selalu lebih logis begitu pula keputusan yang ia ajukan selalu dengan pertimbangan dari berbagai alasannya.

10. Apakah kesepakatan antara pengusaha dan karyawan sudah bisa langsung diterapkan? Berikut ini adalah sebagian ciri negosiasi apabila dilihat dari segi isinya.
  1. Negosiasi menghasilkan kesepakatan (perihal sepakat; konsensus)
  2. Negosiasi menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan (Saling memberi (mendatangkan) laba)
  3. Negosiasi merupakan sarana untuk mencari penyelesaian (proses, cara, perbuatan, menyelesaikan )
  4. Negosiasi mengarah kepada tujuan praktis (tujuan berdasarkan praktek)
  5. Negosiasi memprioritaskan kepentingan bersama.( yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain)

Sekarang buatlah kalimat dengan menggunakan kata atau kata-kata yang dicetak miring itu.
  1. Kesepakatan dalam bidang politik antara Indonesia dan Australia telah diresmikan oleh Presiden Indonesia.
  2. Perdagangan bebas antar negara ternyata saling menguntungkan bagi kedua negara yang bersangkutan. 
  3. Pemerintah menyatakan tragedi penembakan mahasiswa Trisakti ini merupakan salah satu dari tujuh kasus pelanggaran HAM yang akan dicari penyelesaiannya oleh tim gabungan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
  4. Tujuan Praktis  pengadilan HAM adalah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat, karena Extra Ordinary Crimes dan berdampak luas pada tingkat Nasional / Internasional.
  5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pemerintah memprioritaskan pengentasan minimal 80 daerah tertinggal menjadi daerah maju dari 122 daerah pada 2019 mendatang.